Beranda | Artikel
Berdiri Dalam Shalat Wajib
Senin, 22 Agustus 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Berdiri Dalam Shalat Wajib ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Muharram 1444 H / 22 Agustus 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Rukun-Rukun Shalat

Kajian Tentang Berdiri Dalam Shalat Wajib

Pada pertemuan sebelumnya telah disinggung bahwa berdiri di dalam shalat merupakan rukun di dalam shalat fardhu bagi mereka yang mampu melakukannya. Sehingga apabila didalam shalat fardhu ada orang yang mampu berdiri tapi sengaja duduk tanpa ada udzur (alasan yang dibenarkan oleh syariat), maka shalatnya dianggap tidak sah. Hal ini karena dia tidak memenuhi rukun shalat.

Sebagaimana kita tahu bahwa dikatakan rukun shalat berarti dia adalah sesuatu yang membentuk shalat. Sehingga kalau sesuatu ini tidak ada maka shalatnya menjadi tidak ada. Ketika dikatakan bahwa berdiri merupakan rukun shalat fardhu bagi yang mampu, maka berdiri menjadi pembentuk shalat. Kalau tidak ada berdirinya maka shalatnya tidak ada. Para ulama telah bersepakat bahwa berdiri di dalam shalat fardhu bagi yang tidak ada udzur merupakan rukun shalat.

Seringkali kita melihat ada orang yang datang ke masjid yang datangnya dengan berjalan, dia bisa berdiri. Kemudian dia mengambil kursi, bertakbir kemudian duduk di kursi tersebut. Padahal dia mampu berdiri, buktinya datang ke masjid dengan berjalan. Hal ini menjadikan shalatnya tidak sah.

Ini banyak kita temui di masjid yang menyediakan kursi untuk mereka yang shalat. Maka kita harus mengetahui hal ini. Kalau shalatnya adalah shalat sunnah maka tidak ada masalah. Tapi kalau shalatnya adalah shalat fardhu, maka bagi yang masih mampu berdiri (tidak ada udzur baginya untuk tidak berdiri), maka dia wajib berdiri. Walaupun nantinya misalnya dia tidak bisa sujud, maka ketika akan sujud dia duduk. Kalau dia masih bisa sujud maka tidak boleh seperti, karena sujud juga rukun shalat.

Para ulama mengatakan:

الميسور لا يسقط بالمعسور

“Sesuatu yang mudah dilakukan tidak gugur dengan sesuatu yang lain yang sulit dilakukan.”

Misalnya sujudnya masih bisa dia lakukan, dia hanya tidak bisa duduk di antara dua sujud. Maka sujudnya tidak gugur, dia tetap berkewajiban untuk sujud. Yang gugur adalah kewajiban dia untuk duduk di antara dua sujud karena itu yang tidak dia mampui. Adapun yang dia mampui maka tetap wajib untuk dia lakukan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52039-berdiri-dalam-shalat-wajib/